jump to navigation

Pemerintahan Desember 27, 2007

Posted by apomienowuna in Wilayah Kab.Muna.
trackback

Pemerintahan Daerah

Pembagian wilayah administrasi pemerintahan kabupaten Muna dengan ibu kotanya Raha, menurut data Badan Pembanhunan Masyrakat Desa terbagi atas 29 Kecamatan, 254 Desa 39 Kelurahan serta 1 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT).
Berdasarkan peraturan daerah kabupaten Muna No 14 Tahun 2004 tentang pembentukan desa desa di kecamatan tiworo tengah, kecamatan pasir putih, kecamatan kabangka dan kecamatan maginti maka di kabupaten Muna bertambah 7 desa hasil pemekaran 287 desa/kelurahan menjadi 294 desa/ kelurahan.pemekaran tersebut terjadi kecamatan tiworo tengah dari 10 desa/kelurahan mekar 3 desa menjadi 13 desa/kelurahan, kecamatan pasir putih dari 8 des/kelurahan mekar 2 desa menjadi 10 desa/kelurahan. Kecamatan kabangka dari 11 desa/ kelurahan mekar 1 desa menjadi 12 desa/ kelurahan, kecamatan maginti 12 desa/ kelurahanmekar 1 desa menjadi 13 desa / kelurahan. Sedangkan selama tahun 2005 tidak terjadi pemekaran desa definitif, sehingga jumlah desa tahun 2004 sama dengan tahun 2005.
Komposisi desa berdasarkan klasifikasi desa adalah sebanyak 293 desa tidak termasuk (UPT) dan keseluruhan terdiri dari desa swakaruya dan desa swadaya dan desa swakarya masing masing sebanyak 227 desa (77,47%) kategori swaaya mula, (89,16%) dan desa swakarya sebanyak 31 desa atau 10,38% dari seluruh desa dan kelurahan yang telah diklarifikasi.

Dewan Perwakilan Rakyat

Mengenai komposisi dan jenis produk yang dihasilkan DPRD kabupaten Muna selama tahun anggaran 2005.jumlah anggota DPRD kabupaten Muna tahun 2005 yang merupakan hasil pemilu tahun 2004 sebanyak 30 Orang terdiri dari Fraksi Golkar 14 Orang, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 5 Orang dan farksi Reformasi merupakan gabungan dari partai persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa, PAN, PKS, PSI, dan PNBK.
Produk yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Muna pada tahun 2004 sebanyak 198 jenis atau turun 38 persen dari produk tahun 2003 yang berjumlah 320 jenis. Jenis produk yang dihasilkan tahun anggran 2003 terdiri dari 8 buah peraturan daerah, 6 buah keputusan DPRD, 132 buah kesimpulan rapat, 3 buah keputusan pimpinan DPRD, 20 buah keputusan panitia musyawarah, 2 buah panitia anggaran dan lain lain 27 buah.

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan komentar